Thursday, November 2, 2017

Program Pendaftaran Ulang Simcard Yang Amatiran

     Beberapa hari ini heboh kabar jika setiap pemilik hape diwajibkan untuk mendaftar ulang simcard mereka.  Sebenarnya ini bukan sesuatu yang baru karena selama ini memang saat mengaktifkan kartu simcard si pemilik wajib melakukan pendaftaran online dengan memasukkan data-data pribadi. Rupanya pada pendaftaran ulang ini data yang dimasukkan yaitu NIK dan nomor KK divalidasi langsung sehingga jika data yang dimasukkan salah atau sembarangan maka akan mendapatkan error yaitu data yang dimasukkan salah. Sebuah langkah yang bagus sebenarnya mengingat kejahatan dengan menggunakan ponsel sudah sangat amat marak dengan modus yang semakin lama semakin canggih. Bahkan si penjahat seperti sudah tidak malu-malu dan tidak takut-takut melakukan kejahatannya. Mereka sudah tidak sungkan-sungkan lagi mengirim SMS atau telpon dengan sejuta modus: modus menang undian, modus mama minta pulsa, modus menemukan anak yang tertangkap polisi karena menggunakan narkoba atau mengalami kecelakaan, dll. Saya kadang heran apakah mereka tidak takut jika sampai tertangkap? Apakah mereka tidak takut dengan dinginnya jeruji besi penjara seperti yang pernah dibilang oleh alm. Jupe? Saya tentu menyambut baik langkah pemerintah ini dan sebagai warga negara yang baik saya pasti akan melakukan registrasi ulang.
     Awalnya saya mendaftar ulang dengan mengikuti link yang disediakan oleh provider tetapi entah kenapa hasilnya error: NIK tidak ditemukan. Saya coba lagi mendaftar dan hasilnya eng ing eng masih sama juga, NIK tidak ditemukan. Saya coba langkah ini sampai berkali-kali dan hasilnya sama terus. Berhubung sudah buntu akhirnya saya mencoba twit CS provider dan disuruh melakukan pendaftaran lewat SMS dan hasilnya sama saja: NIK tidak ditemukan. Lagi-lagi saya coba berulang-ulang dan hasilnya benar-benar bikin naik darah, error yang sama terus menerus. Akhirnya saya merasa putus asa dan saya
biarkan hingga sekarang tidak saya daftarkan ulang lagi. Kalaulah memang nanti diblokir saya akan langsung ke kantor provider saja untuk melakukan pendaftaran ulang. Bukan salah saya toh kalau muncul error seperti itu? Hanya saja lagi-lagi itu menunjukkan ketidaksiapan pihak pemerintah seperti yang selalu terjadi tiap pemerintah melaunching sebuah program. Kok kesannya maaf amatiran banget? Apakah tidak ada PNS-PNS yang joss yang bisa membuat atau menjalankan server pendaftaran dengan lebih baik? Bukankah para PNS itu dulunya sudah masuk dengan susah payah, pakai tes ini itu dan ujian ini itu? Akan tetapi kenapa hasilnya selalu terkesan amatir? Atau jangan-jangan dana buat server-nya mungkin sudah dikorupsi? Saya tidak menuduh cuma jelaskan saja kenapa kok bisa tidak profesional seperti ini? Nanti kalau rakyat banyak yang tidak mendaftarkan ulang simcardnya, jangan-jangan kesalahan ditimpakan kepada rakyat? 

No comments:

Post a Comment