Saturday, October 21, 2017

Tragedi Si Yatim Di Bulan Anak Yatim


     Bulan Muharam atau Suro (Jawa) adalah bulan yang identik dengan anak yatim karena pada bulan itu umat Islam dianjurkan untuk lebih banyak menyantuni dan memperhatikan anak yatim. Itulah sebabnya jika bulan Muharam ini sudah tiba maka akan banyak acara santunan anak yatim. Acara ini berupa bagi-bagi angpao buat sejumlah anak yatim yang diundang. Akan tetapi bulan Muharam ini adalah bulan tragedi bagi si bocah yatim sebut saja B (5 tahun). B baru tinggal hampir setahun di desa saya. Sebelumnya dia tinggal di kota M. Ayahnya meninggalkannya (karena sakit) ketika masih berusia 3 tahun. Ibunya kemudian menikah dengan salah seorang tetangga saya sehingga jadilah kehidupan B berpindah dari kota M ke desa saya. B pun selanjutnya menghabiskan waktunya dengan tinggal bersama ayah dan saudara-saudara tirinya.
     Jalan hidup B memang tak mulus. Setelah tinggal beberapa bulan, rupanya rumah tangga ibunya dengan ayah tirinya bermasalah sehingga membuat B dan ibunya harus kembali ke kota M dan tinggal di sana sementara waktu. Syukurlah mereka akhirnya bisa rujuk kembali yang membuat B kembali tinggal bersama ayah tirinya. Kisah tragedi yang dialami B terjadi beberapa hari lalu dari tulisan ini diturunkan (21-10-2017). saya sendiri tidak menyaksikan kejadiannya langsung. Hanya suatu sore kemarin lusa saya mendengar ortu mengobrol dengan nada suara agak tinggi mengenai kejadian yang telah menimpa B. Kronologisnya waktu itu B sedang membeli jajan di toko bu G. Di dalam toko ada cucu bu G yang usianya masih 1 tahun. Entah bagaimana si cucu kemudian mengganggu B sehingga B membalasnya. Rupanya aksi B ketahuan bu G yang membuatnya kalap. B langsung dihajarnya dan menurut sejumlah saksi mata ditendangnya bak bola sepak. Tentu saja B ketakutan dan saking ketakutannya B sampai tidak mampu menangis dan badannya sampai dingin. Rupanya bu G masih belum puas dengan aksinya itu. Saat majelis taklim dengan teman-temannya dia menceritakan aksinya itu. Padahal biasanya orang yang melakukan pelanggaran hukum cenderung menutup rapat-rapat aksinya itu.
     Ya semua orang sudah tahu bu G memang kejam orangnya dan hampir semua orang pernah ribut dengannya. Orangnya horor banget. Seumur hidup dialah perempuan ter-horor yang pernah saya lihat. Anehnya meskipun demikian tokonya masih aja laris. Mungkin bu G belum tahu jika ada UU Perlindungan Anak dimana hukuman terhadap kekerasan anak tidak ringan. Ya dia memang orang yang cukup berpengaruh makanya dia bisa berbuat semaunya. Coba kalau masalah ini sampai masuk ke ranah hukum, bisa masuk hotel prodeo tuh bu G. Sayangnya seperti yang selalu terjadi dimana-mana masalah ini akhirnya cuma membeku begitu saja. Orang tua B juga tidak membawanya ke ranah hukum. Mungkin mereka malas repot lapor kesana kemari atau bagaimanalah saya tidak tahu (saya belum bisa menemui ibu B). Begitulah keadaan riil di masyarakat kita sekarang ini. Banyak sekali setiap hari kasus-kasus pelanggaran hukum baik ringan atau berat yang terjadi tetapi selalu membeku entah karena ada tekanan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau orang kuat atau karena memang masyarakat kita mayoritas memang belum melek hukum. Mereka kebanyakan cuma membiarkan saja dan pembiaran ini akhirnya ditanggapi oleh sebagian orang lainnya sebagai lampu hijau” atau pesannya bahwa melanggar hukum itu boleh termasuk melakukan kekerasan fisik atau fisiologi terhadap anak. 

No comments:

Post a Comment